PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM HAL PENCANTUMAN PRODUK HALAL OLEH PELAKU USAHA ( STUDI PADA PRODUSEN PANGAN DALAM KEMASAN DI KOTA PONTIANAK )
Abstract
Abstrak
Sulitnya untuk mengetahui suatu produk halal atau haram, maka label halal bagi produk makanan dalam kemasan penting artinya bagi perlindungan konsumen Muslim, karena dengan adanya label halal tersebut konsumen Muslim dapat memilih produk yang halal, dan sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang yang berhubungan dengan label halal, namun yang menjadi masalah adalah : 1. apakah peraturan perundang-undangan yang mangatur label halal telah memberikan perlindungan terhadap konsumen Muslim, dan 2. apakah yang menyebabkan pelaku usaha belum mencantumkan label halal dalam kemasan produknya, sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah : 1. untuk mengetahui dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mangatur label halal dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen Muslim, 2. untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum mencantumkan label halal dalam kemasan produknya.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan informan diperoleh dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pontianak, Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1. Bahwa ketentuan yang mengatur masalah label halal tidak diatur dalam satu aturan yang secara khusus mengatur label halal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur label halal tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen Islam di Indonesia, karena ketentuan pencantuman label halal pada suatu produk termasuk produk makanan dalam kemasan bukan merupakan kewajiban, melainkan hanya bersifat sukarela dari pelaku usaha (produsen), 2. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha (produsen) makanan dalam kemasan tidak mencantumkan label halal adalah produsen lebih berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil mungkin, sedangkan pencantuman label halal produsen harus mengeluarkan biaya yang besar untuk menanggung serangkaian penelitian mengenai kehalalan produk tersebut, dan pada akhirnya menyebabkan biaya produksi semakin tinggi.
Kata kunci : Produk halal, Perlindungan Konsumen Muslim dari Produk halal
2
Abstract
Difficult to find a halal or haram, then the halal label for packaged food products is important for the Muslim consumer protection, because the presence of the label halal Muslim consumers can choose the product that is lawful, and in relation thereto, the Government has established regulations that associated with halal label, but the problem is: 1. whether the legislation which manages the kosher label has provided protection against Muslim consumers, and 2. whether the cause of entrepreneurs have not labeled halal in packaging products, while the goals to be achieved are: 1. to identify and analyze the legislation that manages halal label in providing protection against Muslim consumers, 2. to reveal the factors that cause businesses not included in the packaging label kosher products.This study uses normative legal, normative research is done through the study of literature and the informant obtained from the Head of the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) of Pontianak, Chairman Ulema Council in Pontianak in West Kalimantan, Head of Industry and Trade of Pontianak. Based on the research results, it can be seen: 1. That the conditions governing the issue of halal label is not set in the rules that specifically regulate the halal label, but scattered in various laws and regulations governing the kosher label has not been able to provide consumer protection laws against Islam in Indonesia, because the provision of halal labeling on a product included in the packaging of food products is not an obligation, but only voluntary business actors (producers), 2. that the factors that cause businesses (manufacturers) in food packaging not labeled halal is more oriented manufacturers to benefit as much as possible with the least possible expenditure, while the labeling of halal producers have to incur huge costs to bear a series of studies regarding the halal products, and ultimately lead to higher production costs. Keywords: Halal Products, Consumer Protection Muslims of Halal Products
Sulitnya untuk mengetahui suatu produk halal atau haram, maka label halal bagi produk makanan dalam kemasan penting artinya bagi perlindungan konsumen Muslim, karena dengan adanya label halal tersebut konsumen Muslim dapat memilih produk yang halal, dan sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang yang berhubungan dengan label halal, namun yang menjadi masalah adalah : 1. apakah peraturan perundang-undangan yang mangatur label halal telah memberikan perlindungan terhadap konsumen Muslim, dan 2. apakah yang menyebabkan pelaku usaha belum mencantumkan label halal dalam kemasan produknya, sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah : 1. untuk mengetahui dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mangatur label halal dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen Muslim, 2. untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum mencantumkan label halal dalam kemasan produknya.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan informan diperoleh dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pontianak, Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1. Bahwa ketentuan yang mengatur masalah label halal tidak diatur dalam satu aturan yang secara khusus mengatur label halal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur label halal tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen Islam di Indonesia, karena ketentuan pencantuman label halal pada suatu produk termasuk produk makanan dalam kemasan bukan merupakan kewajiban, melainkan hanya bersifat sukarela dari pelaku usaha (produsen), 2. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha (produsen) makanan dalam kemasan tidak mencantumkan label halal adalah produsen lebih berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil mungkin, sedangkan pencantuman label halal produsen harus mengeluarkan biaya yang besar untuk menanggung serangkaian penelitian mengenai kehalalan produk tersebut, dan pada akhirnya menyebabkan biaya produksi semakin tinggi.
Kata kunci : Produk halal, Perlindungan Konsumen Muslim dari Produk halal
2
Abstract
Difficult to find a halal or haram, then the halal label for packaged food products is important for the Muslim consumer protection, because the presence of the label halal Muslim consumers can choose the product that is lawful, and in relation thereto, the Government has established regulations that associated with halal label, but the problem is: 1. whether the legislation which manages the kosher label has provided protection against Muslim consumers, and 2. whether the cause of entrepreneurs have not labeled halal in packaging products, while the goals to be achieved are: 1. to identify and analyze the legislation that manages halal label in providing protection against Muslim consumers, 2. to reveal the factors that cause businesses not included in the packaging label kosher products.This study uses normative legal, normative research is done through the study of literature and the informant obtained from the Head of the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) of Pontianak, Chairman Ulema Council in Pontianak in West Kalimantan, Head of Industry and Trade of Pontianak. Based on the research results, it can be seen: 1. That the conditions governing the issue of halal label is not set in the rules that specifically regulate the halal label, but scattered in various laws and regulations governing the kosher label has not been able to provide consumer protection laws against Islam in Indonesia, because the provision of halal labeling on a product included in the packaging of food products is not an obligation, but only voluntary business actors (producers), 2. that the factors that cause businesses (manufacturers) in food packaging not labeled halal is more oriented manufacturers to benefit as much as possible with the least possible expenditure, while the labeling of halal producers have to incur huge costs to bear a series of studies regarding the halal products, and ultimately lead to higher production costs. Keywords: Halal Products, Consumer Protection Muslims of Halal Products
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091