Pengembangan Profesi Konseling di Indonesia
Abstract
Pengembangan profesi konseling di Indonesia sedang mengalami suatu kondisi yang ambigu. Di satu pihak terdapat keinginan yang kuat, bahkan dikokohkan dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebutan bagi petugas profesi ini disebut konselor. Sebutan konselor mencerminkan suatu keahlian, yang sesungguhnya berbeda dengan keahlian yang lainnya seperti guru, tutor, pamong belajar, dan lain-lain. Namun, dalam perkembangan akhir-akhir ini implementasi di lapangan menunjukkan kecenderungan lain. Fungsi guru bimbingan dan konseling yang umum (bimbingan) yang dimiliki oleh semua pendidik menguat sedangkan fungsi konselor sebagai pembimbing yang khusus (konseling) melemah. Hal ini terjadi tidak terlepas dari iklim yang tercipta di lapangan. Oleh karena itu, pengembangan profesi ini ke depan perlu penyempurnaan yang intinya adalah perlu adanya konsistensi dalam berbagai level pembinaan, baik pada level lembaga penghasil tenaga konselor, level peraturan dan perundang-undangan yang mengikat, maupun pada level implementasi di lapangan.
Kata Kunci: Profesi konseling, konselor sekolah, konselor profesional
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418/jvip.v3i2.66
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Abas Yusuf
website: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jvip
Jurnal Visi Ilmu Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.