Sistem Informasi dan Manajemen Pemberkasan Perkara di Kejaksaan Negeri Mempawah
Abstract
Sebagai salah satu bagian dari lembaga pemerintahan, penggunaan sistem informasi menjadi sangat penting dalam membantu kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah guna terselenggaranya pelayanan yang baik dan efektif kepada masyarakat. Adapun tugas utama Kejaksaan Negeri Mempawah tidak terlepas dari aktifitas penanganan berkas perkara. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah menghasilkan suatu sistem informasi yang dapat membuat, mengolah dan mengarsipkan data pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri Mempawah. Alat dalam perancangan sistem ini adalah Data Flow Diagram (DFD), dan pengujian sistem menggunakan metode Blackbox serta User Acceptance Test (UAT) menggunakan kuesioner dengan 10 responden yaitu jaksa sebagai pengguna sistem informasi. Hasil perhitungan kuesioner menggunakan skala likert. Perancangan penelitian ini menghasilkan sistem informasi dan manajemen yang membantu kinerja aparatur Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mengelola berkas-berkas perkara di Kejaksaan Negeri Mempawah. Hasil persentase perhitungan kuesioner pada penelitian ini adalah 89,2% yang menunjukan bahwa Sistem Informasi dan Manajemen Pemberkasan Perkara sangat memuaskan dan sesuai dengan harapan dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia Bab 1 Ketentuan Umum Nomor 16 Pasal 2 Ayat 1. Jakarta: Sekretaris Negara.
Terry, G.R (2003). Dasar Dasar Manajemen. Jakarta: Bina Aksara.
Dwiputri, T (2016). Sistem Informasi Manajemen Limbah untuk Simbiosis Usaha Tani dan Ternak. Pontianak, Indonesia: Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika (JEPIN), 2016.
Glosarium (2015). Arti Berkas Perkara. Glosarium.org
Putra, D.I. (2017). Rancang Bangun SIstem Informasi Pengolahan Data Kriminal Berbasis Web pada Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Bagbinopsnal Ditreskrim Polda Kalbar). Pontianak, Indonesia: Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (JUSTIN) Vol.5, No. 4, 2017
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (2001). Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Jakarta.
Embarcadero (n.d.). Embarcadero Retrieved September 2017, from http://embarcadero.com
Pressman, R. S (2002). Rekayasa Perangkat Lunak Pendekatan Praktisi. Yogyakarta: Andi.
DOI: https://doi.org/10.26418/justin.v6i1.23315
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (JustIN)
View My Stats
![Creative Commons License](https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
All article in Justin is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License