IMPLEMENTASI PERMENTAN NO 98 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWITDI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Tri Wibowo E2072171011

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Padahal penerbitan izin tersebut telah di atur dalam PERMENTAN No 98 Tahun 2013 yang menerangkan bahwa, lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat seluas kurang lebih 25 hektar wajib dilakukan pendataan oleh Bupati atau Walikota dengan diberikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Berdasarkan data instansi terkait hanya terdapat 2 (dua) kebun kelapa sawit saja yang terdaftar di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang dari total 6.384 hektar lahan yang terdata. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisa implementasi kebijakan PERMENTAN No 98 Tahun 2013 menurut Edward III dari sisi Komunkasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Jenis penelitian ini deskriptif dengan analisa kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan tidak adanya komunikasi yang dilakukan implementor terhadap kelompok sasaran untuk mensosialisasikan program kebijakan PERMENTAN No 98 Tahun 2013 sehingga mengakibatkan ketidaktahuan masyarakat akan adanya kebijakan pemerintah tersebut. Begitu pula pada aspek sumber daya financial yang tidak direncanakan sehingga menghambat proses kebijakan. Sisi disposisi atau sikap pelaksana, implementor dianggap memiliki kualifikasi yang baik. Dan dari sisi struktur birokasi, sudah terdapat Standar Oprasional Prosedur (SOP) terkait kebijakan, namun dirasakan cenderung berbelit-belit.


Keywords


Perkebunan, Kelapa Sawit, Implementasi, STD-B, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN