PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Rosita Dwi Friliana /E11211054

Abstract


Proses penataan PNS dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil. Dimulai dari penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, penghitungan formasi kebutuhan pegawai negeri sipil, melakukan analisis kesenjangan jabatan, mengklasifikasikan kategori jumlah pegawai pada setiap SKPD dan melakukan redistribusi pegawai negeri sipil. Penataan PNS yang telah dilaksanakan saat ini hanya berdasarkan ketepatan kuantitas dan komposisi, belum berdasarkan sistem merit atau penempatan pegawai berdasarkan kompetensi. Hal ini disebabkan karena masih sangat rendahnya kompetensi pegawai yang ada sehingga sulit untuk melakukan redistribusi berdasarkan Sistem Merit, dan keterbatasan anggaran sehingga belum dilakukan tes dan pemetaan kompetensi untuk pegawai. Penataan PNS berdasarkan Sistem Merit yang dilandasi oleh kompetensi sangat diperlukan untuk mencapai profesionalisme PNS.


Keywords


Penataan, PNS, Sistem Merit

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN