IMPLEMENTASI PROGRAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP) DI KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG

ida Ziasniati

Abstract


Sejak diluncurkan, e-KTP Nasional telah memunculkan kontroversi. Namun, program yang telah dicanangkan secara nasional ini tetap terlaksana. Pelaksanaan pelayanan e-KTP di Kabupaten Sintang dimulai tanggal 16 Juli 2012 dan berakhir pada bulan Desember 2012. Dalam waktu yang relatif singkat, dapat dipahami pelaksanaan Perekaman e-KTP pada masing masing Kecamatan di Kabupaten Sintang sampai dengan bulan Oktober 2012 masih sangat rendah. Program ini juga menghadapi berbagai masalah di antaranya masalah minimnya koordinasi dengan SKPD lain, tidak tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis), kurangnya petugas e-KTP di kecamatan dan di kelurahan, minimnya peralatan, kurangnya kesadaran masyarakat, panjangnya struktur birokrasi pelaksana e-KTP dan tidak jelasnya pembagian wewenang antar SKPD dalam mengimplementasikan e-KTP. Belajar dari pengalaman yang terjadi dari implementasi e-KTP di Kecamatan Sintang, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program e-KTP. Aspek aspek yang patut menjadi perhatian tersebut adalah: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi.


Keywords


Implementasi, Kebijakan, e-KTP

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN