INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DALAM PENINGKATAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SINTANG

Budi Hartono

Abstract


Peningkatan pemungutan penerimaan daerah Kabupaten Sintang dari sektor pajak hotel melalui kegiatan intensifikasi pajak belum terlaksana dengan efektif sehingga mempengaruhi kontribusi pajak hotel terhadap PAD Kabupaten Sintang. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu : a) masih ada hotel di Kabupaten Sintang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga mempengaruhi basis penerimaan hotel, b) masih ada wajib pajak hotel di Kabupaten Sintang yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, c) masih ada prektek penyelundupan dan penunggakan pembayaran pajak oleh wajib sehingga terjadi kebocoran penerimaan pajak hotel sesuai dengan target yang ditetapkan, d) belum efektifnya pemungutan pajak hotel oleh DP2KA Kabupaten Sintang melalui kegiatan intensifikasi, e) masih minimnya kesadaran masyarakat membayar pajak, f) masih kurang maksimalnya penerapan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar, kurangnya pengawasan terhadap wajib pajak dan basis penerimaan pajak hotel yang kecil.


Keywords


Intensifikasi, Efektivitas, Pajak Hotel

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN