IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MELAWI
Abstract
Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis implementasi penempatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang dikaji melalui aspek komunikasi, disposisi, sumber daya dan struktur birokrasi. Latar belakang penelitian ini mengenai potret penempatan Aparatur Sipil Negara yang belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 yang berdasarkan profesionalisme sesuai dengan kompentensi pendidikan, karena pengangkatan melalui penempatan pegawai dalam suatu jabatan belum sesuai dengan penerapan prinsip kepegawaian (The Right Man On The Right Place), yaitu penempatan seseorang pekerja (pegawai) sesungguhnya harus sesuai dengan kemampuan atau keahliannya serta syarat obyektif lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan komunikasi dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai penempatan pegawai dalam jabatan struktural, belum terlaksana secara maksimal baik dilihat dari transmisi komunikasi, kejelasan pesan yang disampaikan dan konsistensi para pelaksana kebijakan. Disposisi atau sikap pelaksana implementasi kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan struktural belum berhasil, baik dilihat dari pengangkatan birokrasi dan pemilihan personel pelaksana kebijakan bukan kepada orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan. Sumber daya dalam mengimplementasikan kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan struktural masih terbatas, seperti terbatasnya secara kualitas, minimnya anggaran, serta lemahnya informasi dan wewenang dan Struktur birokrasi dalam penempatan pegawai dalam jabatan struktural belum tercapai disebabkan pelaksanaannya belum sesuai dengan standar dan sasaran kebijakan, prosedur operasi yang standar (SOP). karakteristik organisasi pelaksana.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN