IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses implementasi kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ada beberapa indikasi permasalahan rendahnya kesadaran Wajib Pajak untuk mengikuti kebijakan ini. Kondisi ini terlihat dari jumlah jumlah Wajib Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pontianak tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak yang membayar pajak, hanya 53 Wajib Pajak saja atau sekitar 0,032% sedangkan jumlah Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Pontianak adalah 167.330. Selain itu jumlah tambahan pajak yang dapat dikumpulkan dari kebijakan ini hanya sekitar 26,40 milyar rupiah. Jumlah tambahan pajak tersebut tidak dapat menutupi target penerimaan pajak KPP Pratama Pontianak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Berdasarkan analisis dengan menggunakan pendekatan / teori yang diungkapkan oleh George C. Edwards III melalui empat variabel analisis kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, sikap, dan struktur birokrasi dapat dideskripsikan bahwa, pelaksanaan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 pada KPP Pratama Pontianak sudah berjalan cukup baik walaupun belum sepenuhnya optimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya sehingga menyebabkan minimnya antusiasme Wajib Pajak pada KPP Pratama Pontianak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Keywords
Implementasi, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN