IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SINTANG

Ludgardia Budiningsih Martoyo Abdul Rahim

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses implementasi kebijakan dan  faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan  pemungutan pajak reklame sesuai PERDA No.2 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, proses pemungutan pajak reklame yang meliputi Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan dan Pemungutan, dan  Penyetoran Pajak Reklame yang dilakukan oleh DPPKA Kabupaten Sintang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga  realisasi penerimaan pajak reklame dinilai masih rendah, sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah juga masih rendah. Berdasarkan temuan tersebut, maka faktor penentu keberhasilan  proses pemungutan pajak reklame di Kabupaten Sintang terdiri; (1) kejelasan standar dan tujuan kebijakan, (2) tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan, (3) komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana, (4) karakteristik  lembaga pelaksana yang mendukung kesuksesan implementasi kebijakan, (5) kondisi sosial, ekonomi dan politik, dan (6) adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk menyukseskan implementasi kebijakan di lapangan. Sedangkan faktor penghambat antara lain : (a). Kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak, (b). Kurangnya koordinasi dengan Instansi terkait, (c). Lemahnya sikap pelaksana, (d). Lemahnya penegakan hukum.


Keywords


implementasi kebijakan, pemungutan pajak reklame

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN