IMPLEMENTASI PELAYANAN TAX AMNESTY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan implementasi pelayanan Tax Amnesty berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2016 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak. Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas; kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestic, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi. Dalam hal wajib pajak bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesartuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan, wajib pajak harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sebelum 31 Desember 2016 bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif uang tebusan dan/atau sebelum 31 Maret 2017 bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan. Wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan, tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian tahu pajak atau tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ke bagian tahaun pajak atau tahun pajak berikutnya.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN