EFEKTIVITAS KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGGULANGAN, PEMBERANTASAN NARKOBA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
BNNP Kalimantan Barat adalah representasi dari BNN Pusat sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maraknya peredaran Narkoba sebagai ancaman sendi-sendi bangsa, sehingga pemerintah menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa. Efektivitas kerja BNN Kalimantan Barat dalam penanggulangan, pemberantasan Narkoba dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan, karena posisi Kalimantan Barat sebagai keluar masuknya orang dan barang, memungkinkan Narkoba masuk dengan Indonesia sebagai sasaran, tidak terkecuali masyarakat Kalimantan Barat itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN Kalimantan Barat yang terdiri dari 217 personil mengemban Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Efektivitas kerja BNN Kalimantan Barat belum optimal terutama dalam pelaksanaan program promotif, kampanye anti penyalahgunaan Narkoba, penyuluhan seluk beluk Narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya maupun tindakan kuratif lainnya seperti rehabilitasi korban Narkoba. BNN Kalimantan Barat cenderung pada fungsi pemberantasan Narkoba, berupa operasi penangkapan dan penyitaan Narkoba, sedangkan untuk fungsi penanggulangan dan pemberdayaan masyarakat masih sarat keterbatasan aparatur, pendanaan dan fasilitas yang tersedia, apalagi efektivitas di bidang rehabilitasi. Menyadari keterbatasan tersebut maka BNN Kalimantan Barat menggalang sinergisitas kepada semua lapisan masyarakat dan stakeholders Pemerintah Kalimantan Barat, demi terwujudnya penanggulangan melalui pencegahan secara partisipatif dalam penyadaran, bimbingan dan advokasi masyarakat, pemberantasan melalui kebijakan dalam penegakan hukum secara tegas (dari penegakan hukum minimalis terhadap pelaku kejahatan Narkoba), serta fokus dalam memberdayakan masyarakat melalui rehabilitasi yang tepat dan sesuai. Harapannya adalah terselamatkannya generasi bangsa dari peredaran gelap Narkoba, terjaringnya jaringan Narkoba secara efektif dan diberdayakannya korban Narkoba (setelah menjalani masa rehabilitasi/hukuman) untuk lebih baik menjalani kehidupannya di masa mendatang bersama keluarga dan lingkungannya.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN