IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR CAMAT SINTANG KABUPATEN SINTANG
Abstract
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Penyelenggaraan PATEN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia harus dilaksanakan paling lambat Januari 2015. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengimplementasikan kebijakan PATEN tersebut masih menghadapi kendalaberup syarat substantif, administratif, dan teknis. Syarat substantif adalah pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat. Pendelegasian sebagian wewenang tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Persyaratan administratif meliputi: standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan. Sedangkan persyaratan teknis meliputi: sarana prasarana; dan pelaksana teknis. Belajar dari pengalaman yang terjadi dari implementasi PATEN di Kecamatan Sintang, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program PATEN. Aspek – aspek yang patut menjadi perhatian tersebut baik terkait dengan isi kebijakan maupun lingkungan kebijakan penyelenggaraan PATEN.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN