IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI RSUD dr. ABDUL AZIZ KOTA SINGKAWANG

Marselus Marselus

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Jampersal di RSUD dr. Abdul Aziz Kota Singkawang. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Jampersal masih belum efektif seperti terdapat perbedaan persepsi tentang kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan administrasi baik itu ditingkat Kepala Unit maupun Bidan Pelaksana. Proses Communication (komunikasi) meliputi transmisi, konsistensi, dan kejelasan komunikasi sudah berjalan cukup baik karena semua informan kegiatan sudah mendapat informasi dari pihak manajemen sampai ke unit-unit terkait dan masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung tentang kriteria persyaratan Jampersal. Resources (sumber daya) tidak ada instrumen kebijakan berupa kewenangan yang melengkapi juknis Jampersal. Staf sudah memadai sebagai rumah sakit PONEK, karena sudah memiliki dokter spesialis kandungan 2 orang dan 1 dokter spesialis anak dan bidan berjumlah 40 orang. 1 orang dokter spesialis kandungan dan kebidanan, 1 orang dokter spesialis anak, 2 orang perawat, 1 orang dokter umum, dan 5 orang bidan sudah mengikuti PONEK. Fasilitas baik sarana sudah memadai, akan tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat. Sedangkan prasarana tidak memiliki ruang laktasi, unit perawatan intensif/ekslampsia/sepsis dan area pencucian incubator. Disposition or Attitudes (sikap) yang terkait dengan persyaratan adalah sebagian besar karena masih banyak dari pasien yang tidak memiliki kartu identitas seperti KK dan KTP. Beberapa kendala diantaranya : sikap para implementor Jampersal di unit-unit terkait yang kurang responsive dan tidak adanya pergantian staf,. Para implementor di unit-unit terkait merasa belum puas dengan insentif yang diterima dari jasa pelayanan terhadap pasien Jampersal. Selain itu para implementor tidak mengetahui besaran tarif yang akan harus dibayar pada setiap tindakan yang dilakukan, karena mereka hanya bertugas melayani pasien. Bureaucratic Structure (struktur birokrasi) berupa fragmentasi masih ada yang belum optimal, karena masih ada unit-unit terkait atau kepala ruangan yang kurang koordinasi antara yang satu dengan yang lain sehingga dapat merugikan pasien pengguna Jampersal. Selain itu koordinasi antara tim pengelola Jampersal dengan staf pelaksana juga masih kurang, karena masih ada para pelaksana yang tidak mengerti secara jelas tentang persyaratan Jampersal. Tata cara laksana kebijakan program Jampersal ini sudah berjalan cukup baik meskipun tidak adanya SPO khusus tentang Jampersal, hanya mengacu pada juknis saja sehingga masih terjadi multitafsir.


Keywords


Implementasi, Kebijakan, Jampersal.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN