IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG
Abstract
Tujuan penelitian ini menganalisis implementasi pemekaran Kelurahan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah, jumlah penduduk dan kode wilayah di kelurahan menggunaan teori menurut Van Metter dan Van Horn (Agustino, 2008:142) yang mengatakan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh : ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan (disposition) para pelaksana, komunikasi antar-organisasi dan aktivitas pelaksana, dan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwam ukuran dan tujuan kebijakan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hulu adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hulu telah memenuhi persyaratan pembentukan pemekaran Kelurahan baru. Faktor sumberdaya, sikap/kecenderungan (disposition) para pelaksana dan komunikasi, juga mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam implementasi pemekaran kelurahan merupakan salah satu faktor yang harus selalu diperhatikan. Implementasi akan berjalan dengan baik dan efektif, apabila para pembuat keputusan sudah mengetahui apa yang akan mereka kerjakan. pengetahuan yang akan mereka kerjakan dapat berjalan dengan baik bila komunikasi antar-organisasi dan aktivitas pelaksana berjalan dengan baik. Sehingga pelaksanaan pemekaran Kelurahan Kapuas Kiri Hulu harus dikomunikasikan dengan baik kepada pihak - pihak yang terkait.selain itu, kebijakan yang dikomunikasikan harus tepat, akurat, dan konsisten.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN