IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KABUPATEN KUBU RAYA

Kresno Wibowo E/2071151011 - 2017

Abstract


Penelitian ini menggambarkan secara mendalam mengenai proses dan factor-faktor yang mempengaruhi Implementasi  Kebijakan Penggunaan Dana Alokasi Khusus  Bidang  Kesehatan  Dalam  Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kabupaten Kubu Raya. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2006.  Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016. Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras KesehatanTahun Anggaran 2016 untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016.  Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 Pasal 2 terdiri dari: Dana alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan, dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.


Keywords


Dana, Alokasi Khusus, Kesehatan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN