IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO.2 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN KAWASAN KEBISINGAN BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan proses implementasi kebijakan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008 tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan kawasan kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara (KKB) diselenggarakan melalui perizinan, pengawasan dan penertiban yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) setempat dan penyelengaraan Bandar Udara berdasarkan kewenangannya. Perjanjian yang dilakukan oleh Bupati setempat dengan terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk mendapat kajian teknis. Adapun hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara Bandar udara, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten yang meliputi antara lain: a. Berperan serta dalam proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemenfaatan ruang. b. Mengetahui secara terbuka isi ketentuan penggunaan ruang dan pengendalian penggunaan KKOP dan KKB. c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari pengunaan ruang, dan tidak termasuk untuk DLKR Bandar Udara.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN