IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA PAGAL BARU KECAMATAN TEMPUNAK KABUPATEN SINTANG
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dijelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan tata kelola Dana Desa yang baik supaya dana tersebut tepat sasaran dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dalam pemanfaatan Dana Desa perlu mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan desa. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Pagal Baru dalam pelaksanaannya masih belum optimal hal ini karena pelaksanaan Dana Desa belum sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Sintang disarankan untuk melakukan Sosialisasi terhadap kebijakan Dana Desa diberikan kepada masyarakat luas; para pelaksana Dana Desa diberikan peningkatan pengetahuan melalui pendidikan dan pelatihan; dan perencanaan pembangunan desa disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN