IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PADA PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN MELAWI
Abstract
Manajemen Kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru (UU No. 32 tahun 2004), dilakukan banyak perbaikan. Persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 mulai diperbaiki. Kondisi kepegawaian yang ada sekarang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan penerimaan pegawai di masa lalu. Proses penataan kepegawaian selain melalui rekrutmen, pengorganisasian, juga sangat ditentukan iklim kebijakan pemerintahan dan atau pemerintah daerah dalam mensejahterakan pegawai negeri, melalui kenaikan gaji dan pemberian tambahan penghasilan. Penataan kepegawaian termasuk penataan kebijakan dalam pemberian tunjangan menjadi salah satu prioritas yang diimplementasi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi, dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja atau prestasi pegawai. Kondisi yang demikian akan menuntut konsekuensi logis mengenai kemampuan pimpinan yang harus dapat menciptakan suasana kondusif yang mampu memberikan kesempatan dan kemudahan kepada bawahannya untuk tumbuh, berkembang, serta berprestasi dalam suasana organisasi yang dinamis. Dengan tercapainya kinerja yang tinggi, maka diharapkan imbalan yang akan diterima juga bertambah besar. Gomes (dalam Dessler 2004:44) memberikan kesan bahwa kinerja yang tinggi akan terjadi, bila ada hubungan yang kuat antara kinerja dan nilai imbalan. Hal ini juga ditegaskan oleh Padsakoff sebagaimana dikutif oleh Swasto (1996:36) yang menyatakan bahwa kinerja mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap imbalan. Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 66 Tahun 2008, telah mengeluarkan kebijakan memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN