IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DI BADAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN SINTANG

Eko Bambang Hertowo E/2072151099 - 2017

Abstract


Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis faktor - faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Berkala di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang.  Hasil penelitian yang penulis menunjukkan bahwa, dalam proses komunikasi sudah berjalan cukup efektif, informasi kenaikan gaji berkalan telah diinformasikan baik melalui surat atau website yang tersedia di BKD Kabupaten Sintang, namun masih ada pegawai yang masih kurang tanggap atau merespon artinya tidak segera mengurusnya sehingga target yang dilakukan belum dapat tercapai. Faktor sumber daya yang ada dalam implementasi Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2015 sudah tersedia dengan baik hal ini tenaga di kepegawaian di Kabupaten Sintang jenjang pendidikannya para pegawainya sudah sesuai dengan jabatannya artinya tupoksinya sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Sudah terdapat struktur yang jelas sehingga para pegawai yang ingin melakukan pengusulan tidak mengalami kendala. Para pegawai dalam melakukan implementasi PP No 30 Tahun 2015 sudah komitmen, artinya siapa yang berhak untuk naik pangakat maka pegawai tersebut berhak untuk memperoleh haknya, akan tetapi karena budaya yang malas kadang pegawai bagian Kepegawaian harus melakukan pendataan ulang untuk tahun berikutnya.


Keywords


Implementasi, Peraturan, Pemerintah, Gaji, Kepegawaian

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN