IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SINTANG

Marthalena E/2071151009 - 2017

Abstract


Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang program Indonesia Pintar untuk Sekolah Lanjutan Tingkat pertama di Kabupaten Sintang, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses implementasi kebijakan Program KIP untuk lanjutan pendidikan tingkat pertama di SMP Negeri 1 Sintang Kabupaten Sintang. Aspek yang dikaji melalui pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP negeri 1 Sintang Kabupaten Sintang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Hal tersebut disebabkan beberapa kendala diantaranya: 1)iPengorganisasian PIP terlihat belum maksimal. seperti pendataan siswa miskin yang belum merata; 2)Interpretasi atau pemahaman orangtua siswa pengguna PIP masih rendah. Hal tersebut disebabkan minimnya pelaksanaan sosialisasi PIP dalam satu tahun hanya 1 (satu) kali pertemuan yang dilakukan tim pelaksana program (implementor); 3) Aplikasi PIP belum sepenuhnya memberikan kontribusi bagi siswa miskin. Hal terlihat dalam pelaksanaannya jarang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi lebih memberikan kewenangan yang luas kepada pihak sekolah agar turut berperan aktif dalam mengambil keputusan kebijakan PIP melalui Kartu Indonesia Pintar.


Keywords


Implementasi, Program, Indonesia Pintar

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN