FORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Abdul Rahman E/2071131026 - 2017

Abstract


Permasalahan utama pemerintahan desa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa, terutama pengetahuan dan kemampuannya dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes secara benar. Penelitian ini menjelaskan Formulasi Kebijakan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan: (1) kualitas Aparatur Pemerintahan Desa Sungai Ambawang Kuala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala. (2) formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala, dan (3) kendala-kendala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: Pertama, kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Desa dalam Formulasi Penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala dari segi pengetahuan dan keterampilannya masih rendah; dan dari Segi kualitas pelayanan pada aspek assurance, tangibles, empathy dan responsivitas sudah cukup baik, sedangkan aspek reability masih kurang. Kedua, Formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala masih kurang, tahapan penyusunan RPJMDes tidak dilaksanakan secara partisipatif dan outputnya belum maksimal; dan Ketiga, kendala-kendala dalam formulasi penyusunan RPJM Desa Sungai Ambawang Kuala disebabkan karena kendala eksternal dan kendala internal.


Keywords


Kualitas, Formulasi, Penyusunan, RPJM, Desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN