MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DIKELURAHAN TANJUNG HILIR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR (Satu Kajian Kritis Sosial Ekonomi Terhadap Skala Prioritas Pembangunan)
Abstract
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan wahana publik (‘public event’) yang penting untuk membawa para pemangku kepentingan seperti pemerintah, stakeholders dan masyrakat agar memahami isu-isu dan permasalahan pembangunan di wilayah pemukimannya, agar dapat mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan dan Konsensus untuk pemecahan berbagai masalah pembangunan. Musrenbang merupakan cara untuk mensinkronisasikan dan merekonsiliasikan pendekatan “top-down” dengan “bottom-up”, pendekatan penilaian kebutuhan masyarakat (community need assessment) dengan penilaian yang bersifat teknis (technical assessment); resolusi konflik atas berbagai kepentingan pemerintah daerah, non government, stakeholders dan masyrakat pada lapisan yang paling bawah sekaligus untuk pembangunan daerah, antara kebutuhan program pembangunan dengan kemampuan dan kendala pendanaan, dan mensinergikan berbagai sumber daya alam, sumber daya manusia dan pendanaan pembangunan. Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No.25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Musrenbang sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyrakat maka perlu didalami peran dan partisipasi pemerintah dan masyrakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN