IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 TAHUN PADA SATUAN RESKRIM POLISI RESORT BENGKAYANG

Heri Purnomo E/2072151018 - 2017

Abstract


Penelitian ini menggambarkan dan menganalisis implementasi diversi dan penanganan anak pelaku tindak kriminal yang Belum Berumur 12 Tahun pada Satuan Reskrim Polres Bengkayang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun belum sesuai dengan harapan. Hal tersebur disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: 1) komunikasi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, belum terlaksana secara maksimal. Karena masih adanya pemahaman yang berbeda dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum dan korban; 2)iDisposisi atau sikap pihak penegak hukum dalam melaksanakan diversi dan penanganan anak belum terlaksana secara komprehensif, sehingga belum dapat sepenuhnya membawa perubahan baik bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum; 3) Sumber daya yang tersedia seperti kemampuan petugas, finansial dan sarana prasarana dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2015 masih terbatas; 4) Pelaksanaan struktur birokrasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2015 terlihat belum optimal. Karena tidak adanya otoritas yang kuat dalam implementasi kebijakan dan pandangan yang sempit dari pihak penegak hukum yang dapat menghambat terjadinya diversi antara korban dan pelaku.


Keywords


Implementasi, PP No. 56/2015, Diversi, Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN