IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus Pada Satuan Kerja Bidang Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat)
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis proses dan kendala implementasi pemeriksaan pelanggaran disiplin anggota Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Analisis penelitian ini mengunakan teori Charles O’Jones yang meliputi aspek organisasi, interpretasi dan aplikasi. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini membuktikan bahwa, proses implementasi kebijakan tersebut masih belum efektif, yang dilihat dari : 1) proses pengaduan di Yanduan Bidpropam Polda kalbar belum dapat secara tepat dilaksanakan karena kurangnya personel dan kemampuan dalam hal pemeriksaaan saksi/korban. 2) belum adanya Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara sehingga target penyelesaian kasus belum tercapai secara maksimal, dan 3) masih ditemukan putusan yang bermacam-macam terhadap kasus sama tetapi menyangkut terhadap terperiksa yang pangkat berbeda.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN