IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: 471.1 – 866 Tahun 2016 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak Tahun 2016, Kabupaten Sekadau dijadikan pilot project untuk pelaksanaan penerbitan KIA di Kalimantan Barat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses implementasi kebijakan KIA di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan aspek penggorganisasian, interpretasi dan aplikasi masih terdapat beberapa kekurangan yang diharapkan dimasa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Indikasi ini sebagaimana yang terlihat dari minimnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia dan sarana dan prasarana terutama peralatan komputer yang masih kurang, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau belum optimal dan menjangkau keseluruhan warga masyarakat.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN