IMPLEMENTASI SISTEM E-PROCUREMENT PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN SINTANG

Hadi Burhandi E/2072141092 - 2016

Abstract


Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemerintah Kabupaten Sintang yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Sintang. Pengadaan Barang/Jasa dalam ULP dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang anggotanya direkrut dari staf-staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah keanggotaannya hanya 15 (lima belas) orang yang terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Anggota yang merangkap kelompok kerja serta berada di bawah koordinasi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.  Penelitian ini bertujuan Menggambarkan dan menganalisis proses penerapan E-Procurement dalam pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan akuntabilitas di Kabupaten Sintang serta mengetahui hambatan dalam organisasi, interprestasi dan aplikasi oleh ULP Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa secara E-Procurement guna perbaikan dalam penerapan E-Procurement pada pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sintang. Pendekatan analisis yang digunakan peneliti yaitu penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif.  Berdasarkan hasil penelitian Implementasi Sistem E-Procurement pada ULP Barang dan Jasa Pemerintah dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Sintang menggunakan teori Jones yaitu dari Organisasi, kekurangan staf ULP, ketatausahaan dan masalah dalam proses pengadaan barang/jasa dalam menunjang Pelaksanaan Sistem E-Procurement pada ULP Kabupaten Sintang. Pada umumnya prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh ULP Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 sudah dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 bahwa ULP yang dibentuk masih bersifat lembaga non struktural, artinya bukan lembaga yang terkategori sebagai Organisasi Perangkat Daerah, sehingga personilnya pun secara strukural masih merupakan bagian dari personil SKPD asalnya. Dengan kata lain, personel tersebut memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab yang rangkap yaitu sebagai “orang” SKPD dan sebagai “orang” ULP.


Keywords


Implementasi, Sistem, E-Procurement, Pelayanan, Pengadaan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN