IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BERDASARKAN PMK-91/PMK.03/2015 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan kebijakan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan minimnya antusiasme Wajib Pajak pada KPP Pratama Pontianak yang memanfaatkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 dengan menggunakan pendekatan / teori George C. Edwards III melalui empat variabel dalam kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, sikap dan struktur birokrasi. Penelitian ini dilakukan atas dasar permasalahan yang ditemukan bahwa hanya 53 Wajib Pajak saja atau sekitar 0,032% dari 167.330 jumlah Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Pontianak, yang menunjukkan komposisi yang tidak sebanding dengan keseluruhan total jumlah Wajib Pajak yang seharusnya terdaftar pada KPP Pratama Pontianak. Selain itu, jumlah tambahan pajak yang dapat dikumpulkan dari kebijakan ini hanya sekitar 26,40 milyar rupiah, jumlah tambahan pajak ini tidak dapat menutupi target penerimaan pajak KPP Pratama Pontianak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 pada KPP Pratama Pontianak berjalan cukup baik walaupun belum sepenuhnya optimal.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN