EVALUASI KEBIJAKAN PERDA NO. 6 TAHUN 2007. TENTANG GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI DESA JONGKONG KIRI KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Sasaran pokok Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) adalah terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan HPH, tercapainya peningkatan kesejahteraan, kemandirian serta kesadaran lingkungan bagi masyarakat desa hutan. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian dan kesadaran lingkungan, program GNRHL dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat desa yang di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola hutan, dengan demikian diharapkan akan tumbuh rasa ikut memiliki hutan di sekitarnya sehingga hutan akan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pernyataan menteri kehutanan menunjukkan bahwa GNRHL sebagai proses pencarian format pengelolaan yang paling ideal dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat setempat. Namun tersirat pula adanya kekhawatiran terhadap kelestarian hutan itu sendiri serta pengaruh pengelolaan GNRHL terhadap kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Manfaat hutan sebagai kelompok fungsi produksi memiliki nilai komersil, dan sebagai fungsi sosial budaya ekonomi serta fungsi ekologis, manfaat hutan dapat berupa jasa yang dihasilkan hutan dalam rangka memenuhi kepentingan umum (Suhendang, 2002:132). Keberadaan manfaat hutan tersebut memberikan kontribusi yang besar bagi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat disekitar hutan. Karenanya hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, air segar, dan lingkungan hutan lestari hanya akan dapat kita nikmati bila ketiga fungsi hutan terjaga dengan baik. Dari ketiga manfaat tersebut, yang menjadi perioritas saat ini adalah menjaga dan melestarikan hutan sebagai fungsi ekologis, karena itu kebijakan rehabilitasi hutan dan lahan perlu mendapat perhatian serius dan merupakan kebijakan yang harus dilakukan. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir-akhir ini telah menumbuhkan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang rusak dan berupaya memperbaiki dan mengembalikan fungsi produktivitas SDA tersebut.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN