PELAYANAN PENYEMPURNAAN PRODUK HUKUM DAERAH PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Bagian Hukum merupakan unit kerja di dalam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas memberikan pelayanan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelayanan penyempurnaan produk hukum daerah merupakan salah satu pelayanan yang disediakan Bagian Hukum. Produk hukum diajukan oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penelitian ini dilakukan terhadap produk hukum berupa peraturan daerah yang dibahas, disetujui, ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualititatif. Untuk menilai kualitas pelayanan publik, penulis mempergunakan teori dari Valarie V. Zeithaml, Parasuraman & Berry, yaitu penilaian terhadap pelayanan penyempurnaan produk hukum daerah mempergunakan lima ukuran, yaitu tangible, realibility, responsiveness, assurance, dan empathy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari ukuran tangible, realibility, responsiveness dan assurance, pelayanan penyempurnaan produk hukum daerah belum optimal. Hal ini antara lain disebabkan karena Bagian Hukum tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, kurangnya sarana kerja dan kurangnya jumlah aparatur. Sedangkan dari ukuran assurance, pelayanan sudah optimal. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum untuk menambah fasilitas dan sarana kantor, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Bagian Hukum, menambah jumlah aparatur yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, meningkatkan disiplin aparatur dalam bekerja dan lebih tanggap dalam memberikan pelayanan.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN