IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Layanan Fasilitasi Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Isi Kebijakan dan Lingkungan Kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan perkuliahan serta mengambil program Tugas Belajar untuk jenjang pendidikan Pasca Sarjana. Isi Kebijakan (Content of Policy) pemberian tugas belajar mencakup Kepentingan yang dipengaruhi, Tipe manfaat, Derajat perubahan yang ingin dicapai, Letak pengambilan keputusan, Pelaksana program, Sumber daya yang digunakan. Adapun Lingkungan Kebijakan (context of implementation) mencakup Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat, Karakteristik lembaga dan penguasa, Kepatuhan dan daya tanggap.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN