IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BLANKO AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PERTANAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripisikan dan menganalisis implementasi kebijakan blanko akta PPAT di Kabupaten Kubu Raya dalam upaya peningkatan pelayanan bidang pertanahan. Dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Selanjutnya metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan blanko akta PPAT belum memberikan dampak positif dalam rangka peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Kubu Raya. Belum efektifnya implementasi kebijakan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebabkan oleh faktor a) Komunikasi; komunikasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan PPAT belum berjalan dengan baik sehingga masing sering terjadi kesalahpahaman terutama menyangkut kejelasan peran PPAT dalam membuat dan mengeluarkan blanko Akta. BPN dalam hal ini masih belum menunjukkan kejelasan dan konsistensi prihal kewenangan dalam pembuatan blanko akta PPAT; b) Sumber daya, keterbatasan sumber daya PPAT menyebabkan proses pelayanan untuk pengurusan berbagai dokumen pertanahan yang diserahkan kepada PPAT tidak berjalan efektif; c) Disposisi, dalam melaksanakan kebijakan blanko akta PPAT, baik Kantor Pertanahan maupun PPAT di Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan komitmen yang tinggi. Secara khusus bagi BPN masih terlihat setengah hati dalam memberikan kewenangan kepada PPAT dalam mencetak blanko akta PPAT; d) Struktur birokrasi; belum terdapat SOP yang jelas dan koordinasi yang baik antara BPN dan PPAT yang berdampak terhadap kepastian kewenangan yang diberikan dalam rangka pembuatan blanko akta PPAT.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN