IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2015 DI KABUPATEN KAPUAS HULU

Abidin Has E/2072141071 - 2016

Abstract


Program Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa sumber pendapatan desa dapat bersumber dari bagian perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/kota. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa “alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus”.

Pengalokasian dana ADD di tiap-tiap desa di Kecamatan Putussibau Selatan sudah cukup merata. Sementara penggunaan dana alokasi desa untuk operasional pemerintahan desa dan belanja modal untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat juga sudah cukup berimbang. Akan tetapi khusus untuk pemanfaatan dana dalam pembangunan masyarakat dari pengamatan pra penelitian penulis menunjukkan bahwa terdapat ketidaksingkronan antara alokasi dana dengan hasil pembangunan, khususnya menyangkut pembangunan yang sifatnya fisik. Tidak mengherankan apabila hasil pembangunan juga kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Banyak penggunaan dana ADD tersebut tidak sejalan dengan rencana program kerja yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa proses pemanfaatan Alokasi Dana Desa sesuai dengan jenis kegiatan dan besar anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kualitas Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai faktor internal yang pada umumnya tergolong rendah. Penyebabnya dilatar belakangi oleh pendidikan dari aparatur pemerintah desa yang ada ditingkat desa di Kecamatan Putussibau Selatan yang masih kurang, tetapi sebenarnya masalah ini dapat diatasi dengan memberikan bimbingan dan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan. Kurangnya kemampuan yang dimiliki oleh perangkat desa di Kecamatan Putussibau Selatan menyebabkan munculnya suatu masalah bahkan untuk mendiskusikan suatu masalah pemerintah desa di Kecamatan Putussibau Selatan mengalami kesulitan.


Keywords


Kualitas, Sumber Daya Manusia, Alokasi Dana Desa

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN