IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH PERBATASAN DI PUSKESMAS SENANING KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG
Abstract
Pelayanan kesehatan menjadi pusat perhatian publik dan harus menjadi prioritas pemerintah! “Kesehatan merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh manusia dan tidak ternilai harganya. Untuk menjaga dan mempertahankan agar tubuh kita tetap segar dan sehat, maka diperlukan suatu pengkajian yang mendalam dari tiap-tiap individu, masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkannya. Tingkat pendidikan, Lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan suatu keluarga sangat berpengaruh terhadap masyarakat dalam menerapkan pemeliharaan kesehatan dari tiap individu maupun masyarakat dan itu merupakan perilaku sosial yang harus dipahami oleh pemerintah, oleh karena itu setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hidup sehat tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku bangsa / ras, dan agama. Berkenaan dengan hal tersebut maka pemerintah harus menjalankan peran dan fungsinya dalam menuntun warga negara Indonesia untuk terus berupaya agar selalu hidup sehat dan segar setiap saat.
Menurut undang-undang nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba, dan undang-undang 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan lainnya seperti PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Ripublik Indonesia, BPJS berkantor pusat di Jakarta dan boleh memiliki kantor perwakilan di tingkat propinsi serta kantor cabang di tingkat Kabupaten Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sintang adalah instansi yang secara teknis menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. Dinas kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam penyusunan kebijakan di kabupaten Sintang, terutama menyangkut pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional. Kebijakan yang dibuat adalah mengadakan perjanjian kerjasama nomor 12/PKS/IV.09/0114 dan nomor 60/UM. 2014, pada tanggal 2 januari 2014 dengan BPJS kesehatan Cabang Sintang dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Puskesmas Senaning merupakan salah satu puskesmas dari 20 puskesmas yang ada di Kabupaten Sintang yang terletak di daerah perbatasan yaitu tepatnya di Kecamatan Ketungau Hulu juga merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten Sintang. Dalam implementasi jaminan kesehatan nasional puskesmas senaning merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, selain itu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang lebih optimal dilaksanakan pula kegiatan kuratif dan rehabilitatif
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN