IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Abstract
Kebijakan pemberian Ijin Belajar tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang sedangkan pemberian Tugas Belajar diatur melalui Surat Edaran Bupati Sintang, kebijakan tersebut guna tertib administrasi dalam pembinaan kepegawaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses implementasifaktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Keadaan yang terjadi dilapangan menunjukan bahwa ada beberapa PNS yang melanjutkan pendidikan melalui program Ijin Belajar dan Tugas Belajar tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini terlihat pada PNS yang melaksanakan Ijin Belajar pada perkuliahan kelas jauh dalam penyelenggaraannya dilaksanakan diluar domisili perguruan tinggi tersebut, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009. Dalam Tugas Belajar masalah yang timbul adalah PNS yang mengambil program ini tidak menyertakan rekomendasi tertulis dari pimpinan SKPD mengingat rekomendasi tersebut merupakan syarat awal dalam pengajuan Tugas Belajar, serta adanya perkuliahan tanpa sepengetahuan BKD serta pimpinan SKPD-nya. Dalam menganalisa permasalahan,peneliti melakukan penelitian pada aspek-aspekantara lainOrganisasi yaitu diperlukan komitmen dari Bupati selaku pimpinan daerah, BKD dan Stake Holder lain yaitu Pimpinan SKPD, Interpretasi yaitu bagaimana PNS Pemroses Ijin Belajar dan Tugas Belajar menafsirkan atau memahami substansi kebijakan pemberian Ijin Belajar dan Tugas Belajar mengenai prosedur dan mekanismenya, sehingga dapat dipahami oleh PNS pemohon Ijin Belajar dan Tugas Belajar selanjutnya pada aspek Penerapan yaitu bagi PNS Pemroses program Ijin Belajar dan Tugas Belajar melaksanakan tugas pelayanan berpedoman pada pembagian/uraian tugas masing-masing PNS di BKD Kabupaten Sintang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dipengaruhi oleh faktor Pengahambat antara lain tidak lengkapnya hal-hal yang diatur dalam kebijakan pemberian Izin Belajar, sistem pengawasan yang masih rendah, tidak adanya komitmen, kurangnya keragaman Program Studi/Jurusan dan kurangnya kesadaran/kepedulian sedangkan faktor pendukungnya yaitu mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas, didukung oleh sumber daya yang memadai, pengaturan pengambilan keputusan yang jelas, sistem administrasi yang cepat dan motivasi lingkungan. Agar kebijakan ini dapat berjalan harus dilakukan revisi terhadap aturan terkait pemberian Ijin Belajar, melaksanakan sosialisasi serta adanya komitmen dari tiap-tiap unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kata Kunci : Implementasi, Ijin Belajar, Tugas Belajar
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN