SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Suatu Penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak)
Abstract
Penelitian ini berjudul Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Suatu Penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis proses penjatuhan sanksi administrasi disiplin, mencari faktor pendorong terjadinya pelanggaran disiplin dan mengidentifikasi dampak penjatuhan sanksi administrasi terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian ditemukan bahwa proses penjatuhan sanksi administrasi disiplin yang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak belum optimal dilaksanakan, faktor penyebabnya karena kurang tegasnya atasan atau pejabat yang berwenang menghukum. Untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan disarankan bagi Pejabat yang berwenang menghukum harus memiliki disposisi yaitu watak dan karakter yang memegang teguh komitmen, kejujuran dan sifat demokratis, Badan Kepegawaian Daerah harus intens berkomunikasi dengan Pejabat Struktural yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, Badan Kepegawaian Daerah harus meningkatkan kinerja dan Sumber Daya Aparatur Tim Badan Pertimbangan Disiplin Kepegawaian (BAPERDISPEG) dan Pejabat Struktural yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Kata kunci : Sanksi Administrasi, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN