IMPLEMENTASI PENERTIBAN RUMAH KOST DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 04 Tahun 2010, serta ingin mengetahui dan menganalisis kendala kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya dalam pelaksanaan penertiban rumah kost di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa para pengusaha kost masih rendahnya kesadaran untuk membuat kelengkapan perizinan rumah kost tersebut. Sebenarnya pemerintah sudah menganjurkan agar para pengusaha kost membuat perizinan rumah kost melalui pada saat pelaksanaan penertiban rumah kost. Meskipun demikian tidak semua pengusaha rumah kost mematuhinya, dan yang mematuhinya hanya satu orang pengusaha rumah kost. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, maka pemerintah harus meningkatkan sosialisasi peraturan daerah tentang perizinan-perizinan yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Rendahnya partisipasi pengusaha rumah kost dalam pembuatan perizinan secara umum disebabkan oleh faktor internal dan exsternal. Diantara faktor-faktor internal yang berperan, kurangnya sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat tentang perizinan, sedangkan faktor-faktor eksternal mencakup para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan aparat desa harus proactive dalam memberitahukan kepada masyarakat tentang perizinan.
Kata kunci : peran pemerintah, pelaksana, perizinan, sosialisasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
PUBLIKASI KARYA ILMIAH PMIS-UNTAN