Studi Penentuan Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tahap Regional Berdasarkan SNI No. 19-3241-1994 dengan Sistem Informasi Geografis di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu
Abstract
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 1 (satu) TPA sampah yang beroperasi, berada di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara. TPA sampah sibau hulu bersistem terbuka sehingga tidak sesuai dengan arahan UU No. 18 Tahun 2008 dan RTRW Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh karena itu, Kabupaten Kapuas Hulu membutuhkan TPA sampah baru. Maka perlu dilakukan penelitian untuk menentukan lokasi alternatif TPA sampah baru. Penelitian akan dilakukan di Kecamatan Silat Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 19.912 jiwa. Penentuan lokasi TPA sampah dilakukan berdasarkan Tahap Regional SNI No. 19-3241-1994 dengan analisis geospasial yaitu Sistem Informasi Geografis berupa aplikasi Arc.Map 10.8. Parameter kriteria regional yang digunakan pada penelitian ini antara lain: 1) ke miringan lereng; 2) potensi banjir; 3) jarak terhadap badan air; 4) jarak terhadap permukiman; 5) kawasan budidaya pertanian; 6) kawasan hutan; dan 7) jarak terhadap perbatasan daerah. Lokasi dianggap layak untuk dijadikan TPA sampah apabila memenuhi keseluruhan parameter tersebut dengan metode kuantitatif binary. Sehingga didapatlah hasil lokasi layak TPA sampah di Kecamatan Silat Hilir seluas 375,33 ha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Axmalia, Astry; Sinanto, Rendi Ariyanto; Hariyono, Widodo; and Mulasari, Surahma Asti. 2022. “Gangguan Kesehatan Masyarakat Yang Bermukim Di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Piyungan.” Jurnal Kesehatan 21(2):326–36.
Badan Standarisasi Nasional. 1994. SNI 19-3241-1994. Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Badan Standarisasi Nasional. Jakarta
Djamaluddin, Ibrahim; Hamid Aly, Sumarni; and Ismail. 2017. “Analisis Geospasial Penentuan Lokasi Alternatif Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)Sampah di Kota Makassar Berdasarkan Kriteria SNI 19-3241-1994.” (July):1–23. Indonesia, Pemerintah Republik. 2008. “Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.” 461.
Pamungkas, G. S., dan E. T. Wulan Mei. 2019. “Penentuan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul).” Jurnal Bumi Indonesia.
Persiapkan Lahan 10 Hektare Untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (2017, Maret 13). Diakses pada Januari 10, 2023. Dari https://www.kapuashulukab.go.id/home/berita/persiapkan-lahan-10-hektare-untuk-tempat-pembuangan-akhir-tpa
Purwoko, Sidiq; Musoddag, M Arif; Purwandari, Rina. 2019. “Identifikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan Pendekatan Manajemen Risiko Sebagai Alternatif Inovasi Pengelolaan Sampah.” Semnas BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah 249–56.
DOI: https://doi.org/10.26418/jtllb.v11i3.69184
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.