KELAIKLAUTAN KAPAL SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERSETUJUAN BERLAYAR DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTOROITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK

SURAHMAN - A11110183

Abstract


Kapal sangat berperan untuk pengangkutan ke pulau ataupun ke pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya karena di samping murah juga dapat mengangkut muatan yang banyak sehingga mendapatkan biaya yang ekonomis. Untuk kapal yang akan berlayar perlu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar agar ada jaminan bagi Syahbandar terhadap keselamatan berlayar sampai di pelabuhan yang dituju, untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka perlu adanya pemeriksaan kelaiklautan kapal berupa pemeriksaan adminstratif dan kondisi fisik kapal oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan pernyataan Nakhoda saat mengajukan permohonan Penerbitan SPB di Kantor Syahbandar (KSOP). Tahun 2011 tepatnya tanggal 10 Pebruari, telah terjadi kecelakaan kapal di Alur Muara Jungkat Pontianak, dan juga pada tahun 2012 tepatnya tanggal 13 Desember di Alur Sungai Kapuas, kecelakaan tersebut mengakibatkan kapal tenggelam, dengan kejadian tersebut maka dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk:

  1. Mengetahui apakah pengawasan kelaiklautan kapal oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak sudah sesuai prosedur sehingga dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,
  2. Memaparkan konsekuensi yuridis yang diberikan bagi Petugas yang yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengungkap sanksi hukum apakah yang diberikan oleh pihak kapal yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar tetapi melakukan pelayaran.

Penelitian ini tergolong penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statute approach dan conseptual approach sekaligus Case approach. Pendekatan empiris juga penulis gunakan untuk mengumpulkan data dan informasi kasus yang telah terjadi dilapangan sehingga Dass Solen dengan Dass Sein bisa berhubungan.

Hasil penelitian penulis dapatkan sebagai berikut:

  1. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Pontianak telah memenuhi prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,
  2. Tindakan hukum yang diberikan bagi Petugas yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan adalah Sesuai Pasal 336 UU Pelayaran, bagi pelaku katagori pidana, dan bagi sanksi administratif, diberi peringatan dan dibebas tugaskan dari jabatannya atau dimutasikan,
  3. Konsekuensi yuridis yang diberikan bagi Pihak kapal yang berlayar tanpa mengantongi SPB atau Pelanggaran dalam pengoperasian kapalnya adalah sesuai dengan Pasal 323 UU Pelayaran, ataupun peringatan sampai penggantungan ijazah.

Keyword: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, penerbitan SPB,kelaiklautan kapal.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013