IMPLEMENTASI KETENTUAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DI KOTA PONTIANAK

ASEP MUTTAQIN - A11111030

Abstract


Kota sebagai pusat pertumbuhan, perkembangan dan perubahan sertapusat berbagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum danpertahanan keamanan menempati kedudukan yang sangat strategik dalamtatanan nasional kita. Sehingga penataan danpemanfaatan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian yang khusus,terutama yang terkait dengan penyediaan kawasan hunian, fasilitas umum dansosial serta ruang-ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan. Dalam halini perlu keselarasan pemanfaatan ruang dalam bentuk kajian berupa aturan-aturanyang bersifat mengikat dari pemerintah. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut terkait dengan paradigmabahwa ruang sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal bataswilayah. Akan tetapi kalau ruang dikaitkan dengan pengaturannya, haruslahjelas terbatas fungsi dan sistemnya dalam pengelolaan suatu kawasan. Undang– undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang kemudianmengalami perubahan menjadi Undang – undang No. 26 Tahun 2007merupakan undang- undang pokok yang mengatur mengenai pelaksanaanpenataan ruang. Kota Pontianak termasuk salah satu kota yang sedang giat untuk melakukan pembangunan di segala bidang. Termasuk juga pembenahan tata kota. Masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pontianak pada khususnya, memerlukan penanganan secara struktural melalui berbagai kajian dan kebijakan mengingat RTH merupakan pengendali ekosistem suatu lingkungan khususnya bagi daerah yang sedang berkembang, karena RTH sebagai penyeimbang kualitas lingkungan. Yang menjadi persoalan adalah apakah pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat pemerintahannya telah merealisasikan penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 30% sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUPR, menilik dari perkembangan kota-kota di Indonesia yang notabene terbentuk secara alami, bukan melalui suatu perencanaan yang matang dan menyeluruh. Kalaupun ada beberapa kota dan desa yang direncanakan, semacam city planning dalam perkembangannya tumbuh dan berkembang secara tak terkendali. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Pontianak?” Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Kota Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor perbedaan kepentingan antar manusia di masyarakat di Kota Pontianak Dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik.   Istilah Undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh Negara, berasal darikata “wet” yang memiliki dua macam arti yaitu “wet in formele zin” dan “wet in materiele zin” yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan pada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undang-undang yang didasarkan pada isi atau substansinya.

Menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah   Berbeda dengan pendapat A Hamid S Attamini yang menyatakan bahwa kata “wet” tidak tepat diterjemahkan dengan Undang-undang, tidak tepat apabila kata “wet in formele zin” diterjemahkan dengan undang-undang dalam arti formalataupun kata-kata “wet in materiele zin“ dengan undag-undang dalam arti material

Pemakaian istilah Perundangan bearasal dari kata “Undang” dengan dibubuhi awalan per- dan -an. Kata “Undang” berkonotasi lain dari kata “Undang-undang”. Yang dimaksud dengan konteks penggunaan istilah ini adalah kata yang berkaitan dengan “undang-undang “ bukan kata “undang” yang mempunyai konotasi lain   Sunaryati Hartono mengatakan bahwa makna pembangunan hukum itu meliputi empat usaha yaitu: (1) Menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik) (2) Mengubah agar menjadi lebih baik dan modern (3) Mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada (4) Meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistem lama, karena tidak diperlukan atau tidak cocok dengan sistem bar.  Selanjutnya Hans Kelsen dalam membicarakan                                       Determination of the law-Creating Function yang menyatakan bahwa norma yang lebih tinggi dapat menentukan badan dan prosedur norma yang lebih rendah dan muatan dari norma yang lebih rendah. Teori ini dikenal dengan istilah Stufentheorie dimana menurutnya suatu norma itu selalu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu tata susunan, sehingga suatu norma yang lebih rendah selalu bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yang disebut dengan norma dasar (grundnorm) Indonesia sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Sejarah memperlihatkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Bentuk dan Jenis peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Intinya dari semua hukum positif yang berlaku menempatkan UUD sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi. Hal ini membawa konsekuensi teori penjenjangan norma dari Hans Kelsen menjadi berlaku. Berarti tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD

 

Keyword: Ruang Terbuka Hijau, Kota Pontianak dan kepentingan antar manusia


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013