PELAKSANAANPASAL 12 HURUF (f) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PONTIANAK.

ERIN ZUNAIDI - A11111018

Abstract


tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan berguna untuk mengeliminir perbuatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mengurangi masyarakat kota Pontianak yang tinggal di kolong jembatan di. Kota Pontianak. Dalam pasal 12 huruf (f) disebutkan Program Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan.“Apakah Pelaksanaan Pasal 12 Huruf (f) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Pontianak sudah mencakup seluruh masyarakat miskin Di Kota Pontianak?”  Bahwa Pasal 12 huruf (f) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Pontianak Belum mencakup seluruh masyarakat miskin di Kota Pontianak karena faktor sarana dan prasarana Sudah seharusnya pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya adalah suatu upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, setelah 65 tahun merdeka, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum sepenuhnya mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan bersama. Hal ini antara lain disebabkan oleh orientasi pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi, yang sering dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan. Sesungguhnya, keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi itu, tidak selalu tepat digunakan sebagai indikator keberhasilan pemerintahan, karena kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun merupakan salah satu indikator penting yang dapat dipergunakan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Keberhasilan pemerintah dalam penanganan masalah kemiskinan dalam segala manifestasinya seperti kecacatan, keterlantaran, ketunaan sosial, serta korban bencana alam dan sosial, sangat penting dilakukan. Pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, seperti pangan dan sandang, perumahan, kesehatan atau kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab, rasa keadilan dan keseimbangan antara keduanya, bahwa pembangunan itu merata di seluruh tanah air dan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tuntutan dan cita-cita kemerdekaan kita. Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menetapkan tujuan perjuangan bangsa kita ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur atau kesejahteraan umum, dan langkah utama untuk mencapai tujuan itu adalah pelaksanaan keadilan sosial. Keadilan sosial mewajibkan masyarakat termasuk negara demi terwujudnya kesejahteraan untuk membagi beban dan manfaat kepada para warga negara secara proporsional, sambil membantu anggota masyarakat secara proporsional, sambil membantu anggota masyarakat yang lemah, dan di lain pihak untuk memberikan kepada masyarakat termasuk negara apa yang menjadi haknya. Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan bermakna jika kelompok rentan penyandang masalah sosial tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Secara konseptual, pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian dari pembangunan sosial yang memberi perhatian pada keseimbangan kehidupan manusia dalam memperbaiki atau menyempurnakan kondisi-kondisi sosialnya. Dalam beberapa hal, pembangunan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial memiliki makna yang sama mengingat sasaran utama pembangunan tersebut adalah manusia dan lingkungannya, sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi kehidupan dan keseimbangan sosial baik secara rohaniah maupun jasmaniah. Peningkatan kondisi kehidupan tersebut ditempuh dengan jalan menumbuhkan, membina dan mengembangkan keselarasan hidup pribadi-pribadi manusia serta menciptakan lingkungan yang lebih baik meliputi segi fisik, mental dan sosial budaya. Salah satu sasaran pembangunan kesejahteraan sosial adalah penanganan gelandangan dan pengemis, baik dalam kondisi kedaruratan yang dilakukan dalam bentuk rehabilitasi sosial, ataupun dalam bentuk pemberdayaan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, seyogyanya penanganan masyarakat kota Pontianak yang tinggal di kolong jembatan Tol Landak, pembangunan kesejahteraan sosial, dan pembangunan sosial merupakan bagian integral dalam kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan searah, saling menunjang, saling melengkapi dan saling menopang dengan pembangunan bidang-bidang lainnya dalam upaya yang mengarah kepada semakin meningkatnya taraf kesejahteraan sosial secara lebih adil, merata dan berkualitas.

Keyword : Kemiskinan, Peraturan Daerah dan Kota Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013