KEWAJIBAN MEMBAYAR REKENING LISTRIK OLEH PENYEWA KEPADA PEMILIK RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Pemilik rumah sebagai penyedia rumah untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal. Setelah terjadinya perjanjian sewa menyewa rumah dengan antara pemilik rumah dengan penyewa, maka terciptanya hubungan hukum antara para pihak. Adapun permasalahan yang terjadi adalah Pihak penyewa rumah Tidak Melaksanakan Kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik kepada pemilik rumah Sesuai Perjanjian Sewa menyewa di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur.Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah.Untuk mengungkap akibat hukum bagi penyewa rumah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah.Untuk mengungkap upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti.
Para pihak dalam perjanjian sewa rumah memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban dari penyewa adalah hak dari pemilik rumah Yaitu berupa pembayaran sejumlah uang terhadap rumah yang disewa demikian juga mengenai ketentuan pembayaran rekening listrik oleh penyewa kepada pemilik rumah.Namun, jika penyewa tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran rekening listrik kepada pemilik rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati, maka penyewa dikatakan telah lalai atau dalam istilah hukum perdata dikenal dengan wanprestasi.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur dilaksanakan secara tertulis dan perjanjian yang dibuat tersebut menentukan tentang kewajiban penyewa untuk menanggung pembayaran rekening listrik;Faktor penyebab penyewa rumah tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah adalah adanya keperluan yang mendesak;Akibat hukum bagi penyewa rumah yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran rekening listrik pada pemilik rumah adalah pemilik rumah dapat membatalkan perjanjian sewa secara sepihak dan penyewa harus meninggalkan atau mengosongkan rumah;
Keyword: perjanjian sewa menyewa, wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013