PELAKSANAAN PASAL 236 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM KAITANNYA PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN

AHMAD ANDRIAN SAPUTRA - A11111026

Abstract


Lalu lintas dan jalan raya adalah salah satu bagian dari sistem transportasi yang penting dalam mendukung kelancaran kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung dalam menyokong efesiensi untuk mencapai tujuan dalam pembangunan nasional dari berbagai segi, baik itu politik, ekonomi, sosial budaya dan bahkan keamanan. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuktikan secara menyeluruh, namun dalam pelaksanannya masyarakat dianggap kurang mampu mengimplementasikan aturan yang telah berlaku, dengan sering melakukan pelanggaran lalu lintas sering menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil, kerusakan kendaraan dan barang, luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dapat dilakukan diluar Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan Pasal 236 Undnag-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam kaitannya penggantian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan. Pelaku yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dapat melakukan mediasi dengan korban sehingga perkara tersebut tidak sampai hingga ke pengadilan.

Beberapa faktor menjadi penyebab pelaku memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas diantaranya tidak ingin berperkara  hingga ke pengadilan, adanya mediasi antara pelaku dengan korban kecelakaan lalu lintas, serta adanya arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan oleh penyidik dari kepolisian lalu lintas yakni dengan memidiasi kedua belah pihak agar melakukan upaya damai dan memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas serta melakukan penegakan hukum apabila tidak ada upaya damai dari keduabelah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas.  Pada era modern saat ini lalu lintas dan jalan raya merupakan suatu sistem transportasi yang paling penting dalam mencapai suatu tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Untuk itu dalam mengatur sistem transportasi di Indoensia pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dianggap kurang sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam mengatur dan memberikan rasa aman, berlalu lintas tertib dan teratur. Namun kenyataannya dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalulintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan berakibat timbulnya korban yang menderita kerugian materiil, korban luka maupun meninggal dunia.  Kecelakaan lalu lintas yang dialami antara seseorang dengan orang lain, dilakukan proses penyidikan oleh Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas. Dalam hal melakukan pemeriksaan, Penyidik dari Kepolisian Lalu Lintas memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menegetahu fakta-fakta sebenarnya untuk memberikan kesimpulan mengenai korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas.  Kecelakaanlalulintasyang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya. Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota sering ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas, dimana antara korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas melakukan upaya damai dengan cara melakukan penggantian kerugian bagi korban kecelakaan. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pelaku dan korban pada akhirnya tidak sampai ke Pengadilan dan diselsaikan dengan cara penggantian pada korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya harus dilakukan proses secara hukum, namun dalam prosesnya oleh Kepolisian antara korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas sering terjadi kesepakatan damai untuk tidak meneruskan perkara tersebut sampai pengadilan. Polisi Lalu Lintas sebagai penyidik, menjadi mediasi antara kedua belah pihak yang menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas dengan menanandatangani pernyataan antara kedua belah pihak yang bersepakat untuk mengganti kerugian atas yang diderita kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 236 ayat Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas, makaPenelititertarikuntukmenelitidanmengungkapfaktasertamenuangkannyadalamsuatuSkripsidenganjudul: PELAKSANAAN PASAL 236 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM KAITANNYA PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN” Bertitiktolakdariuraianlatarbelakangpenelitian di atas, maka yang menjadipermasalahandalampenelitianiniadalahsebagaiberikut :“Bagaimana Pelaksanaan Pasal 236 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Kaitannya Penggantian Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Dilakukan Diluar Pengadilan ?”  Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia  tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum.  Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang  di hadapan hukum. Dalam kebijakan menurut Hukum Administrasi Negara merupakan produk dari pelaksanaan kewenangan yang berwujud tindak administrasi yang dilakukan pelaksanaan administrasi negara untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan  Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor

 

Keyword : Lalu Lintas


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013