PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DIKAITKAN DENGAN PENGAWASAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA AIRSOFT GUN TANPA IJIN DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Dengan penggunaan internet oleh siapapun mengakibatkan kebebasan dalam peredaran senjata Airsoftgun di tanah air dan bahkan seakan-akan tidak berkutik untuk melakukan tindakan pre-entif, preventif, dan refresif terhadap peredaran senjata Airsoftgun sudah mulai dikenal di Indonesia, semenjak itu senjata airsoftgun mulai diminati dan perlahan menjadi suatu kegemaran baru. Peminat senjata replika berasal dari orang-orang yang meliki hobi serta minat di Dunia Militer. Senjata Airsoftgun merupakan sebuah bidang olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan Militer atau Kepolisian, menggunakan senjata replika senjata apu yang di sebut Airsoftgun.
Pada peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga ini tidak dicantumkan sanksi, apabila diketahui secara sah telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana dalam hal pengunaan dan kepemilikan tanpa ijin senjata Airsoftgun tersebut. Sendangkan pada Perkap No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga pasal 1 ayat 4 berbunyi “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senaoan Angin (Air Fefle), dan / atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)” dan ayat 25 berbunyi “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet)/ (BB). Penulis memahami pasal 1 ayat 24 dan 25 Perkap No 8 tahun 2012 adalah senjata Airsoftgun yang digunakan untuk kepentingan olahraga tersebut adalah senjata api yang diatur secara khusus dalam hal penggunaan dan kepemilikannya karena pada saat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api belum ditemukan jenis Senjata api airsoftgun.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Sejata Api Olahraga Dikaitkan Dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota Pontianak Belum Berjalan Sebgaimana Mestinya ?”
Adapun Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang senjata api untuk kepentingan Olahraga dikaitkan dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Api Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota PontianakBelum Berjalan Sebagaimana Mestinya Karena Faktor Kurangnya Pengawasan Dan Pengendalian Pari Pihak Yang Berwajib.
Keyword : Airsoft Gun, Pengawasan Dan Peraturan Kapolri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013