PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KAYU OLAHAN ANTARA PENJUAL DENGAN PENGUSAHA MATERIAL BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Abstract
Pada saat ini pembangunan sedang giatnya dilaksanakan baik pembangunan perkantoran maupun perumahan, berkaitan dengan semakin pesatnya pembangunan tersebut, maka para pemilik modal tertarik untuk membuka sebuah usaha berupa toko material bangunan yang menjual semen, pasir, triplek, hingga kayu olahan yang diperoleh dari penjual kayu olahan.
Antara pengusaha material bangunan dengan penjual kayu olahan diikat dengan seuatu perjanjian jual beli kayu olahan secara berlangganan dan disepakati secara lisan, bahwa setiap 2 (dua) minggu sekali penjual kayu olahan akan mensuplay kayu olahan yang dipesan pengusaha material bangunan yang meliputi papan mal, tongkat untuk pondasi rumah dan kayu dengan berbagai ukuran, mengenai dengan sistem pembayaran harga kayu olahan disepakati bahwa pengusaha material bangunan membayar 40% sebelum kayu olahan diantar oleh penjual kayu olahan dari total keseluruhan jumlah harga dan sisanya dibayar lunas 2 (dua) minggu sejak pemesanan yakni pada saat penjual mensuplay pesanan.
Rumusan Masalah penelitian ini adalah : Apakah Penjual Kayu Olahan Telah Memenuhi Kewajiban Dalam Mensuplay Kayu Olahan Kepada Pengusaha Material Bangunan di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, sedangkan metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil penelitian diketahui bahwa pengolah kayu olahan (penjual) belum melaksanakan kewajiban untuk mengsuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, bahwa faktor yang menyebabkan penjual kayu olahan tidak mensuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah dikarenakan belum ada stok barang, dan juga dikarenakan kendaraan yang dipergunakan untuk mengantar kayu olahan rusak, bahwa akibat hukum atas tidak dipenuhi kewajiban oleh pihak penjual kayu olahan untuk mensuplay kayu olahan kepada pengusaha material bangunan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli kayu olahan adalah pembatalan perjanjian, membayar ganti rugi yang diderita oleh pengusaha material bangunan, pengembalian uang panjar yang telah dibayar oleh pengusaha material bangunan, upaya yang dilakukan pengusaha material bangunan terhadap penjual kayu olahan yang wanprestasi adalah hanya meminta ganti rugi, dan tidak ada pengusaha material bangunan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Keywords : Perjanjian, Penjual, Pembeli, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013