TANGGUNG JAWAB DINAS KESEHATAN TERHADAP KUALITAS AIR MINUM PADA USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT (TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 736/MENKES/PER/VI/2010 TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM)
Abstract
Kebutuhan air minum melalui depot air minum isi ulang memang sudah semakin pesat. Depot pengisian air minum pun kini telah tersebar merata di beberapa sudut jalan bahkan di dalam lintasan gang kecil di daerah Kota Pontianak. Namun demikian, animo usaha itu tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dari dinas kesehatan setempat. Akibatnya, tidak ada jaminan higienitas air ketika sampai ke tangan konsumen dan tidak mengantongi izin usaha. Berdasarksn kasus-kasus yang terjadi sekarang ini, muncul suatu permasalahan tentang penyediaan air minum isi ulang yang depot-depotnya juga telah menjamur dikalangan masyarakat. Dalam prakteknya, depot air minum isi ulang memang menyediakan alternative dalam pemenuhan kebutuhan air minum dengan harga yang relative lebih murah dibandingkan alternative lainnya. Namun, disinyalir bahwa menurut penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan terdapat bakteri yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam air minum isi ulang. Dalam penggunaannya, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti diare. Hal ini disebabkan karena usaha depot air minum masih memiliki banyak permasalahan.
Rumusan permasalahan yaitu: “Bagaimanakah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam pengawasan terhadap kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kecamatan Pontianak Barat ?” Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dsn membutuhkan data-data yang bersifat sekunder. Penulis juga mengunakan pendekatan diskriptif analisis.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 dalam hal Standar Kualitas Air Minum Isi Ulang yang beredar di Kecamatan Pontianak Barat tidak berjalan secara baik, masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya terutama terkait pengawasan yang dilakukan baik secara internal oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang yakni menjaga sanitasi air minum agar aman dikonsumsi oleh konsumen maupun secara eksternal oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak yakni turun ke lapangan langsung melakukan pemeriksaan ke Depot air minum di Kecamatan Pontianak Barat secara terpadu. Kelemahan dari pengawasan disini adalah tidak dilakukannya secara efektif terkait pengawasan kualitas air minum pada depot oleh petugas Dinas kesehatan Kota Pontianak dan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha untuk melakukan pengajuan pemeriksaan kepada Dinas kesehatan. Upaya Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam hal Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum dengan membentuk Asosiasi yang diberi nama APDAMA (Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum) dan memberikan pelayanan pengujian sampel gratis 1 (satu) kali dalam setahun.
Keyword : Pelaku Usaha, Kualitas Air minum isi ulang, Kewenangan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013