PELAKSANAAN KETENTUAN IZIN PEMANFAATAN RUANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2012-2032 (Studi Kasus Pembangunan Grand Mall Singkawang)
Abstract
Kota Singkawang sebagai pusat permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa serta pusat kegiatan masyarakat yang tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan jaman harus terus dibangun dan ditata dengan baik. Agar perkembangan tersebut dapat berjalan secara tertib, teratur dan terarah, diperlukan adanya kerjasama antara masyarakat dan Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Singkawang untuk menciptakan tata tertib hukum di bidang penataan ruang serta tata letak bangunan, rumah tempat tinggal, pertokoan, perkantoran, gudang, pabrik, tempat industri dan usaha-usaha lainnya. Persoalan yang berhubungan dengan penataan ruang dan bangunan ini mendapat perhatian yang seksama dari Pemerintah Kota Singkawang, agar dalam pelaksanaannya sesuai dan tidak menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang.
Akhir-akhir ini di Kota Singkawang sedang giat melakukan pembangunan, khususnya pembangunan fisik berupa pembangunan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat luas. Salah satu bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan di Kota Singkawang adalah pembangunan pusat perbelanjaan (mall). Pusat perbelanjaan (mall) di Kota Singkawang yang saat ini sedang dalam proses pembangunan adalah “Grand Mall”.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa pembangunan Grand Mall di Kota Singkawang sempat dihentikan untuk sementara waktu dan mendapat teguran dan peringatan dari instansi terkait. Namun pemilik Grand Mall Singkawang sepertinya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh instansi terkait dan tetap melaksanakan pembangunan Grand Mall.
Upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan ketentuan izin pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 terhadap pemilik Grand Mall Singkawang hanya memberikan teguran dan peringatan saja. Alasan yang diberikan oleh Dinas Tata Kota, Pertanahan dan Cipta Karya Kota Singkawang serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Singkawang adalah bahwa keputusan ada pada pengambil kebijakan yaitu Walikota Singkawang sehingga perintah pembongkaran bangunan Grand Mall menunggu perintah dari Walikota Singkawang.
Keywords : Pelaksanaan Ketentuan Izin Pemanfaatan Ruang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013