PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TERHADAP PESERTA PEMILU PADA PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 2012
Abstract
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, dan rahasia untuk menyusun anggota DPR, DPD dan DPRD perlu diselenggarakan berdasarkan demokrasi pancasila, yang pelaksanaannya dilakukan dengan jujur dan adil, tetapi tidak satu hal pun dapat menjamin bahwa seluruh manusia selalu bertindak jujur dan adil dalam segala aspek kehidupan. Apalagi yang namanya Pemilu itu dilangsungkan sekali dalam 5 (lima) tahun, maka segala cara pun dilakukan oleh Peserta Pemilu untuk menarik perhatian masyarakat Pemilih sehingga memberikan suaranya pada satu pilihan Peserta Pemilu. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Undang-Undang dan berbagai peraturan memang sudah menggariskan hal-hal yang boleh dilakukan, wajib dilakukan, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Tetapi kenyataannya manusia sering lalai atau sengaja melanggar dengan latar belakang yang sangat bervariasi. Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Terhadap Peserta Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 Di Kota Pontianak Tidak Semuanya Diproses Secara Maksimal Menurut UU No. 8 Tahun 2012 ?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan Bahwa Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Terhadap Peserta Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 Di Kota Pontianak Tidak Semuanya Diproses Secara Maksimal Menurut UU No. 8 Tahun 2012 Dikarenakan Kesulitan Pembuktian Dan Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Melapor. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar masyarakat Pemilih maupun Peserta Pemilu yang bersangkutan untuk tidak menerima dan melakukan Money Politic. Mengenai ketidakjelasan jangka waktu pelaporan apakah hari libur dihitung atau tidak tentunya hal ini perlu ada kesepakatan bersama yang tertuang dalam aturan pelaksanaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pasal-pasal yang menyangkut penyelesaian tindak pidana Pemilu perlu ditinjau kembali, karena waktu yang sangat singkat merupakan salah satu penghambat penyelesaian suatu tindak pidana Pemilu serta penulis juga ingin memberikan saran agar didalam Undang-Undang Pemilu yang akan datang perlu ditambah pasal yang mengatur tentang upaya paksa yaitu upaya penahanan bagi saksi ataupun terdakwa yang tidak menghadiri persidangan di Pengadilan agar tidak melarikan diri sehingga terjadi kedaluwarsa.
Keyword : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Peserta Pemilu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013