ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian sewa rahim (surrogate mother) merupakan perjanjian antara pasangan suami isteri dengan seorang wanita yang mengikatkan dirinya untuk mengandung anak dari pembuahan sel telur dan ovum pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas perjanjian sewa rahim (surrogate mother) berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta status hukum anak hasil dari perjanjian sewa rahim (surrogate mother) dan mengetahui akibat hukum yang timbul apabila salah satu pihak dalam perjanjian sewa rahim (surrogate mother) melakukan wanprestasi. Menurut hukum perdata Indonesia, jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian sewa rahim (surrogate mother) merupakan perjanjian yang tidak sah dan tidak dapat di benarkan atau di legalkan di Indonesia. Sebab berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu syarat objektifnya, yakni sebab yang halal tidak terpenuhi, selain itu perjanjian sewa rahim (surrogate mother) bertentangan dengan kesusilaan yaitu tidak sesuai dengan norma moral dan adat istiadat atau kebiasaan umumnya masyarakat Indonesia umumnya, juga bertentangan dengan kepercayaan yang dianut oleh salah satu agama resmi di Indonesia (Islam), karena terdapat unsur zina. Bertentangan pula dengan ketertibam umum, dimana akan terjadi pergunjingan didalam masyarakat yang menyebabkan ibu pengganti akan dikucilkan, kemudian bertentangan juga dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Bahwa Secara keperdataan, anak yang dilahirkan berstatus sebagai anak diluar perkawinan yang tidak diakui surrogatnya gadis atau janda. Akan tetapi, jika terikat dalam perkawinan yang sah (dengan suaminya), maka anak yang dilahirkan adalah anak sah dari pasangan suami istri yang disewa rahimnya. Akibat hukum yang timbul dalam perjanjian sewa rahim (surrogate mother) apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah tidak dapat menuntut pihak lainnya secara hukum karena tidak ada landasan hukum bagi para pihak untuk menuntut dikarenakan dalam konteks masalahnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian, sehingga mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig), hal ini berarti sejak semula secara yuridis perjanjian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi perikatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
Keyword : Perjanjian, Surrogate mother
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013