PELAKSANAAN PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. SUMATERA UNGGUL MAKMUR DENGAN MASYARAKAT DALAM HAL PENGADAAN KEBUN PLASMA DI DESA BATU MAKJAGE KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Perjanjian kesepakatan bersama adalah merupakan suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum. Maka dalam suatu perjanjian terdapat suatu kewajiban bagi para pihak untuk secara bersama-sama melaksanakan prestasi secara timbal balik dan saling menguntungkan. Dengan adanya kewajiban para pihak untuk memenuhi prestasi tersebut secara timbal balik mengakibatkan adanya tanggungjawab yang membebani kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian kesepakatan bersama juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Objek penelitian ini mengenai Perjanjian Kesepakatan Bersama Antara PT. Sumatera Unggul Makmur Dengan Masyarakat Dalam Hal Pengadaan Kebun Plasma Di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Adapun yang menjadi masalah penelitiannya “Apakah PT. Sumatera Unggul Makmur Sudah Melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat Dalam Hal Pengadaan Kebun Plasma Di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas”. Sedangkan tujuan penelitian ini antara lain: untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab PT. Sumatera Unggul Makmur tidak melaksanakan perjanjian kesepakatan bersama dan akibat hukumnya.
Keyword : -
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013